Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi

Bagian Kelima
Kawasan Pengembangan Perkebunan


Pasal 61
(1)

Pengembangan Perkebunan dilakukan secara terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan Perkebunan.

(2)

Kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi antara lokasi budi daya Perkebunan, Pengolahan Hasil Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.

(3)

Kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan Perkebunan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.