Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 29

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.