Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 29

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.


Terkait

Komentar!