Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 52
Pemerintah Pusat memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas Perkebunan strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan Perkebunan.

Komentar!