Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 52

Pemerintah Pusat memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas Perkebunan strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.