Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
perizinan penelitian;

kemudahan pemasukan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri; dan

penggunaan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri.

Komentar!