Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. perizinan penelitian;

  2. kemudahan pemasukan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri; dan

  3. penggunaan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.