Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan

bupati/ wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.

Komentar!