Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:

  1. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan

  2. bupati/ wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.