Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 81

Penelitian dan pengembangan Perkebunan dimaksudkan untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengembangan Usaha Perkebunan agar memberikan nilai tambah, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan dengan menghargai kearifan lokal.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.