Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 113
(1)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.

(2)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 , Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang Perkebunan, pejabat tersebut dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.