Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)

Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.