Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Terkait

Komentar!