Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.