Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Sistem data dan in formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:

  1. perencanaan;

  2. pemantauan dan evaluasi;

  3. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Perkebunan; dan

  4. pertimbangan penanaman modal.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.