Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Sistem data dan in formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
perencanaan;

pemantauan dan evaluasi;

pengelolaan pasokan dan permintaan produk Perkebunan; dan

pertimbangan penanaman modal.

Komentar!