Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan izin Menteri.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.