Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 15
Perusahaan Perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Komentar!