Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Komentar!