Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan dan telah memiliki izin Usaha Perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Undang-Undang ini berlaku.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.