Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 64
(1)

Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. perriberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

  3. pencabutan izin Usaha Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.