Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.