Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Dalam rangka pengendalian organi sme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan berke wajiban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.

Komentar!