Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Dalam rangka pengendalian organi sme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan berke wajiban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.