Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, mengembangkan, dan menyediakan sistem data dan informasi Perkebunan yang terintegrasi.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.