Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, mengembangkan, dan menyediakan sistem data dan informasi Perkebunan yang terintegrasi.

Komentar!