Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Kewajiban memfasilitasi pernbangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.