Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 10
(1)

Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perkebunan provinsi.

(2)

Rencana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perkebunan kabupaten/kota.

(3)

Rencana Perkebunan nasional, rencana Perkebunan provinsi, dan rencana Perkebunan kabupaten/kota men jadi pedoman bagi Pelaku Usaha Perkebunan dalam pengembangan Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.