Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.