Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 110

Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil Perkebunan yang melakukan:

  1. pemalsuan mutu dan/atau kemasan Hasil Perkebunan;

  2. penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/atau

  3. pencampuran Hasil Perkebunan dengan benda atau bahan lain;

yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.