Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.

Terkait

Komentar!