Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.