Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 50

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin Usaha Perkebunan dilarang:

  1. menerbitkan izin yang tidak sesuai peruntukan: dan/atau

  2. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.