Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 50
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin Usaha Perkebunan dilarang:
menerbitkan izin yang tidak sesuai peruntukan: dan/atau

menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komentar!