Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>

BAB III
PERENCANAAN


Pasal 5
(1)

Perencanaan Perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2)

Perencanaan Perkebunan terdiri nasional, perencanaan provinsi, kabupaten/kota.

(3)

Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Pelaku Usaha Perkebunan dan peran serta masyarakat.


Pasal 6
(1)

Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan:

  1. rencana pembangunan nasional;

  2. rencana tata ruang wilayah;

  3. kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha Perkebunan;

  4. daya dukung dan daya tampung lingkungan;

  5. kinerja pembangunan Perkebunan;

  6. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  7. kondisi ekonomi dan sosial budaya;

  8. kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan

  9. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.

(2)

Perencanaan Perkebunan mencakup:

  1. wilayah;

  2. Tanaman Perkebunan;

  3. sumber daya manusia;

  4. kelembagaan;

  5. kawasan Perkebunan;

  6. keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;

  7. sarana dan prasarana;

  8. pembiayaan;

  9. penanaman modal; dan

  10. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Pasal 7
(1)

Perencanaan Perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.

(2)

Perencanaan Perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8
(1)

Perencanaan Perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.

(2)

Perencanaan Perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.

(3)

Perencanaan Perkebunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan kabupaten/kota.


Pasal 9
(1)

Perencanaan Perkebunan diwu judkan dalam bentuk rencana Perkebunan.

(2)

Rencana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. rencana Perkebunan nasional disusun oleh Menteri;

  2. rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan

  3. rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wali kota.


Pasal 10
(1)

Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perkebunan provinsi.

(2)

Rencana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perkebunan kabupaten/kota.

(3)

Rencana Perkebunan nasional, rencana Perkebunan provinsi, dan rencana Perkebunan kabupaten/kota men jadi pedoman bagi Pelaku Usaha Perkebunan dalam pengembangan Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.