Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 48
(1)

Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:

  1. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan

  2. bupati/ wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.

(2)

Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri.

(3)

Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat izin Usaha Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4)

Laporan perkembangan usaha secara berkala, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.