Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 112

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang mengiklankan hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana pen jara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.