Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Setiap Perusahaan Perkebunan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif. dalam Peraturan yang melanggar dalam Pasal 69 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

  3. pencabutan izin usaha perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.