Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Setiap Perusahaan Perkebunan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif. dalam Peraturan yang melanggar dalam Pasal 69 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;

pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

pencabutan izin usaha perkebunan.

Komentar!