Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 27
(1)

Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

(2)

Pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(3)

Kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan izin Menteri.

(4)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya melakukan pelestarian sumber daya genetik bersama masyarakat.

(5)

Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik diatur lebih lanjut dalarn Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.