Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Ketentuan lebih lanjut mengena1 Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.