Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 73
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.

(2)

Usaha Pengo lahan Hasil Perkebunan dilakukan di dalam kawasan pengembangan Perkebunan secara terpadu dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan.

(3)

Ketentuan mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.