Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 43

Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil Perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.