Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 75
(1)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. pemberhentian sementara dari kegiatan, produ ksi, dan/atau peredaran hasil usaha industri;

  3. ganti rugi; dan/atau

  4. pencabutan izin usaha.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.