Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesembilan
Harga Komoditas Perkebunan
Pasal 71
Pemerintah Pusat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas Perkebunan yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha Perkebunan.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
penetapan harga untuk komoditas Perkebunan tertentu;
penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
pengaturan kelancaran distribusi Hasil Perkebunan; dan/atau
penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas Perkebunan.
Ketentuan mengenai kewajiban menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.