Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi

Bagian Kesembilan
Harga Komoditas Perkebunan


Pasal 71
(1)

Pemerintah Pusat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas Perkebunan yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha Perkebunan.

(2)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  1. penetapan harga untuk komoditas Perkebunan tertentu;

  2. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;

  3. pengaturan kelancaran distribusi Hasil Perkebunan; dan/atau

  4. penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas Perkebunan.

(3)

Ketentuan mengenai kewajiban menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.