Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)

Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.