Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 60
(1)

Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

  3. pencabutan izin Usaha Perkebunan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengena1 Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.