Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 60
(1)Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;

pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

pencabutan izin Usaha Perkebunan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengena1 Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!