Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 70
(1)

Setiap Perusahaan Perkebunan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif. dalam Peraturan yang melanggar dalam Pasal 69 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

  3. pencabutan izin usaha perkebunan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.