Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan Usaha Perkebunan harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.