Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasil Perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.