Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Pasal 2
Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas:
kedaulatan;
kemandirian;
kebermanfaatan;
keberlanjutan e. keterpaduan;
kebersamaan;
keterbukaan;
efisiensi-berkeadilan;
kearifan lokal; dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 3
Penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
meningkatkan sumber devisa negara;
menyediakan lapangan ker ja dan kesempatan usaha;
meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;
meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri;
memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat;
mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; dan
meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan.
Pasal 4
Lingkup pengaturan Perkebunan meliputi:
perencanaan;
penggunaan lahan;
perbenihan;
budi daya Tanaman Perkebunan;
Usaha Perkebunan;
pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
penelitian dan pengembangan;
sistem data dan informasi;
pengembangan sumber daya manusia;
pembiayaan Usaha Perkebunan;
penanaman modal;
pembinaan dan pengawasan; dan
peran serta masyarakat.