Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN


Pasal 2

Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas:

  1. kedaulatan;

  2. kemandirian;

  3. kebermanfaatan;

  4. keberlanjutan e. keterpaduan;

  5. kebersamaan;

  6. keterbukaan;

  7. efisiensi-berkeadilan;

  8. kearifan lokal; dan

  9. kelestarian fungsi lingkungan hidup.


Pasal 3

Penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

  2. meningkatkan sumber devisa negara;

  3. menyediakan lapangan ker ja dan kesempatan usaha;

  4. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;

  5. meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri;

  6. memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat;

  7. mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; dan

  8. meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan.


Pasal 4

Lingkup pengaturan Perkebunan meliputi:

  1. perencanaan;

  2. penggunaan lahan;

  3. perbenihan;

  4. budi daya Tanaman Perkebunan;

  5. Usaha Perkebunan;

  6. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;

  7. penelitian dan pengembangan;

  8. sistem data dan informasi;

  9. pengembangan sumber daya manusia;

  10. pembiayaan Usaha Perkebunan;

  11. penanaman modal;

  12. pembinaan dan pengawasan; dan

  13. peran serta masyarakat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.