Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 85
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong pemangku kepentingan di bidang Perkebunan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Perkebunan.

(2)

Perseorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan asing yang akan melakukan penelitian dan pengembangan Perkebunan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.