Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. badan hukum asing; atau

  2. perseorangan warga negara asing.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.