Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.