Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)

Setiap Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.