Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pengalihan kepemilikan Perusahan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.