Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan:
rencana pembangunan nasional;

rencana tata ruang wilayah;

kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha Perkebunan;

daya dukung dan daya tampung lingkungan;

kinerja pembangunan Perkebunan;

perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

kondisi ekonomi dan sosial budaya;

kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan

aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.

Komentar!