Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan:

  1. rencana pembangunan nasional;

  2. rencana tata ruang wilayah;

  3. kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha Perkebunan;

  4. daya dukung dan daya tampung lingkungan;

  5. kinerja pembangunan Perkebunan;

  6. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  7. kondisi ekonomi dan sosial budaya;

  8. kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan

  9. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.