Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.