Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.