Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 20
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber daya genetik Tanaman Perkebunan.

(2)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dan/ a tau masyarakat.

(3)

Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi Pelaku Usaha Perkebunan dan/atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.

(4)

Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.