Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.